Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus
Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa selebgram Rachel Vennya bersama pacar, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunia, terkait dugaan kaburnya sang "influencer" ini saat menjalani dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan bahwa ketiganya akan dimintai keterangan dan ketiganya akan hadir Kamis ini sekitar pukul 13.00 WIB.
 
"Kami akan klarifikasi, beritanya sudah beredar, kemudian ada yang melanggar protokol kesehatan dan sebagainya. Rencana hari ini klarifikasi pukul 13.00 WIB," ujar Tubagus di Jakarta, Kamis.
 
Tubagus juga mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Kodam Jaya apabila pihaknya membutuhkan alat bukti tambahan terkait kasus Rachel.

"Intinya kalau penyidikan dasarnya adalah alat bukti. Alat bukti terdiri dari keterangan saksi keterangan, ahli bukti petunjuk dan sebagainya," tambahnya.

Baca juga: Rachel Vennya akan penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
 
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 kemudian melimpahkan kasus Rachel kepada Polda Metro Jaya.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri.

Baca juga: Selebgram Rachel Vennya dijadwalkan jalani pemeriksaan Kamis ini

Polda Metro Jaya juga membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.

"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021