Demikian disampaikan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Kepala BPOM Kustantinah dalam Raker dengan komisi IX DPR RI di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Rabu.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengemukakan bahwa langkah-langkah hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
Sedangkan Kustantinah juga mengemukakan, pihaknya sudah menghubungi Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait keputusan MA. BPOM telah menerima keputusan MA pada 11 Februari 2011 dari Panitera MA.
"Untuk salinan putusan MA tersebut kami terima pada 22 Februari 2011 dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Ia mengemukakan bahwa BPOM tidak punya akses terhadap hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB). BPOM juga tidak mungkin melaksanakan keputusan MA itu.
Dalam raker juga terungkap bahwa bakteri Enterobacter Sakazakii merupakan masalah di berbagai negara di dunia. Karena itu, FAO dan WHO pun memberi perhatian kepada masalah ini.
Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mengemukakan, perdebatan seputar produk susu formula dan makanan bayi yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii akhir-akhir ini telah menyebabkan masyarakat panik dan cemas.
"Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan BPOM bisa segera mendinginkan suasana yang tidak kondusif tersebut," kata Ansory Siregar
Ia menegaskan, seharusnya pemerintah dan jajarannya bekerja lebih keras demi memberikan rasa aman bagi ibu-ibu di seluruh Indonesia yang memiliki bayi.
"Untuk kasus Enterobacter Sakazakii (ES) ini marilah kita dudukkan masalah secara benar sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau dikorbankan. Ini penting diketahui oleh masyarakat luas," katanya.
Ia menyatakan jangan sampai Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai lembaga pendidikan tempat berhimpun tenaga ahli dan peneliti kemudian dikorbankan.
(S023/Z003/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011