Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik berjanji, masalah perpajakan dalam industri perfilman sudah bisa diselesaikan pada Maret mendatang.

Di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Rabu, Jero berkata ia akan bertemu dengan para importir film pada Rabu sore guna membahas besaran pajak yang dapat diterima oleh para importir film namun juga bisa melindungi industri film nasional.

"Sore ini saya akan bertemu dengan importir film. Saya mau mendengarkan mereka berapa pajak yang acceptable. Berapa bea masuk yang bisa diterima oleh mereka yang kira-kira cocok. Perkiraan saya bulan Maret depan waktu hari film nasional, pada saat itu sudah beres urusan perpajakan," tuturnya.

Target dari pengaturan perpajakan itu, menurut dia, adalah agar industri perfilman Indonesia dapat terlindungi dengan baik melalui produksi film bermutu yang semakin banyak namun film impor juga tetap bisa masuk dan dinikmati oleh khalayak.

Dengan menurunkan pajak untuk industri film nasional seringan-ringannya dan kalau bisa bahkan sampai mencapai nol persen, Jero berharap produksi film dalam negeri dapat mencapai 200 film per tahun.

Jero mengakui pemerintah juga akan menderita kerugian apabila film impor selama ini digemari oleh masyarakat tiba-tiba ditarik dari peredaran dan bisa menyebabkan penutupan bioskop di Indonesia.

"Karena di gedung bioskop ada lapangan kerja, kalau sampai gedung bioskop tutup, negara rugi juga," ujarnya.

Pada 10 Januari 2011, terbit Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE - 3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Royalti dan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor.

Peraturan ini merupakan penafsiran baru atas undang-undang dan peraturan tentang pajak bea masuk yang lama.

Dengan surat edaran ini penghasilan yang dibayarkan keluar negeri oleh importir terkait penggunaan hak cipta atas film impor dengan persyaratan tertentu, merupakan royalti yang dikenakan PPh 20 persen.

Peraturan ini mendapat reaksi keras dari pihak importir film, yang mengakibatkan MPAA atau asosiasi produsen film Amerika Serikat menyatakan tidak akan lagi mengedarkan film Hollywood ke Indonesia.

Hampir dua pertiga jumlah film yang diputar di bioskop adalah film-film Hollywood dan asing non-Hollywood. Banyak pihak mengkhawatirkan langkah MPAA ini akan diikuti distributor film non-Hollywood, karena bea dan pajak ini diberlakukan merata untuk semua film impor.

(D013/Z003/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011