Jakarta (ANTARA News) - Gitalis Dwinatarina yang lebih dikenal dengan nama Gita KDI secara resmi menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli memimpin pelantikan Gita KDI sebagai anggota MPR di Gedung DPR/MPR/DPD RI di Jakarta, Kamis.

Beberapa pekan lalu, Gita juga dilantik sebagai anggota DPR RI.

Gita dilantik bersama Ketut Sustiawan. Kedua wajah baru itu merupakan anggota Pergantian Antarwaktu (PAW) MPR. Ketut Sustiawan yang berasal dari PDIP menggantikan Setiawan Permana dari Dapil I Jawa Barat. Sedangkan Gitalis Dwinatarina dari PKB menggantikan Prof Drs Cecep Syarifudin dari Dapil XI Jawa Barat.

Melani Leimena Suharli mengharapkan kepada anggota baru dapat berkiprah bersama rekan-rekan anggota majelis lainnya dalam rangka memasyarakatkan empat pilar, yakni Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika serta membantu tugas pimpinan dan mengemban tugas konstitusional majelis.

Tugas itu wajib, sebab sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan MPR diberi amanat mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 ke berbagai komponen bangsa.

"Karena itu, kami pimpinan MPR akan terus menggelorakan pemasyarakatan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, menjadi gerakan yang lebih dinamis dan masif sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat." ujarnya.

Ia mengatakan, metode-metode yang tepat dan lebih menarik akan terus dikembangkan sebagai media untuk menyampaikan pesan-pesan mengenai empat pilar tersebut.

Pimpinan MPR yakin dan optimis bahwa pada saatnya nanti pemahaman seluruh komponen bangsa terhadap empat pilar kehidupan bernegara akan semakin baik, sebagai modal besar dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia.

Pemahaman empat pilar sangat penting karena dengan dengan peristiwa yang terjadi di Cikeusik dan Temanggung bahwa betapa masyarakat begitu mudah terpancing dan terbakar emosinya hingga seakan-akan mereka lupa bahwa mereka hidup di dalam negara hukum, negara yang memiliki aturan, yang mewajibkan setiap orang untuk patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku.

Semua juga melihat seakan-akan negara sudah tidak lagi melindungi hak asasi warga negaranya padahal nyata pasal tentang hak asasi manusia tertuang di dalam konstitusi. Karena itu, di era transisi demokrasi seperti saat ini, kearifan dan kedewasaan berdemokrasi menjadi sesuatu hal yang penting untuk terus dibangun.

"Mari kita terus memperkukuh kesadaran kolektif bangsa yang berlandaskan empat pilar," katanya.

(S023/Z003/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011