Jakarta (ANTARA) - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) mempelajari alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum mengeksekusi terdakwa Wenhai Guan yang tersangkut kasus penganiayaan terhadap Andy Cahyady.

Langkah tersebut dilakukan setelah Komisi Kejaksaan menerima laporan mengenai Wenhai Guan yang berkewarganegaraan Singapura, terbang ke negara asalnya usai diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2021.

Baca juga: Komjak ingatkan waspadai intervensi peradilan mafia tanah di Cakung

"Laporannya kan ada beberapa kali, jadi sejauh itu kami sudah menindaklanjuti terkait apa yang dilaporkan oleh saudara Andy Cahyadi, mengenai belum dilakukannya eksekusi atas terdakwa yang sudah jadi terpidana Wenhai Guan," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.

Barita mengatakan pihaknya telah menerima menerima respon dan penjelasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang mengatakan Wenhai Guan terpapar COVID-19 dan memerlukan pengobatan.

"Waktu sudah ada putusan pengadilan, jaksa sudah mengajukan surat memanggil untuk eksekusi. Nah, penjaminnya Marna Ina dan Feng Qiu Ju berjanji akan kooperatif dan memberikan jaminan akan menghadirkan. Tahapannya di situ sekarang, untuk segera dieksekusi," ujar Barita.

Lebih lanjut Barita juga akan mengkonfirmasi upaya jaksa dalam eksekusi itu. Salah satunya dengan mengirimkan petugas untuk pengecekan langsung kondisi terdakwa Wenhai Guan yang dikabarkan kedua penjamin terbaring sakit di Singapura.

"Ini yang nanti kita akan dalami dan kita tanyakan lagi kalau sekiranya itu belum dilakukan," ungkap Barita.

Sementara itu, Barita menyebut Komisi Kejaksaan belum menyelidiki terkait asas "nebis in idem" yang menyatakan pelarangan mengadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan, apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskan.

"Kalau soal nebis in idem kami belum menerima perkembangan, karena belum ada masuk laporan dari pihak Andy Cahyady. Tapi selama ini ada dan sudah kami tangani adalah pertanyaan dari kuasa hukum Andy terhadap eksekusi Wenhai Guan," tutur Barita.

Sebelumnya, Andy Cahyady bersama kuasa hukumnya, Muchsin mendatangi kantor Komisi Kejaksaan untuk menanyakan perkembangan laporan untuk segera eksekusi terdakwa Wenhai Guan.

Dia mengaku sudah mengajukan permohonan ke Kejaksaan untuk menahan Wenhai Guan, karena dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri. Kekhawatiran itu terjadi, Wenhai terbang ke Singapura setelah divonis enam bulan penjara.

Baca juga: KY dan Komjak awasi sidang mafia tanah di Jakarta Timur

"Makanya kami menyurati Kejari Jakut untuk segera eksekusi dan ke sini Komjak sebagai pengawas Kejaksaan yang mungkin nanti bisa menindaklanjuti, apa terjadi sebenarnya di balik ini dan Kejaksaan bisa mengembalikan saudara Wenhai terpidana ke Indonesia lagi agar bisa dieksekusi," ungkap Muchsin.

Andy Cahyady mengaku telah melayangkan permohonan penahanan Wenhai Guan ke kejaksaan pada Juli 2020, namun tidak ada respons. Hingga dia mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, terdakwa Wenhai Guan melarikan diri ke Singapura.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara baru mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri pada September 2021. Andy Cahyadi kecewa dengan langkah lambat pihak Kejaksaan.

"Jadi alasan ini saya tidak terima. Jadi, hari ini saya memohon Kejari dan Kejati DKI Jakarta menerbitkan surat DPO atau mencekal penjamin. Supaya terpidana Wenhai bisa pulang ke Indonesia terima sanksi hukum dan ada keadilan untuk saya," kata Andy Cahyady.

Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.

Andy Cahyady kemudian melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.

Selang beberapa bulan, Wenhai Guan kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy Cahyady kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca juga: Ketua Komjak minta Kejaksaan jelaskan alasan sita rekening WanaArtha

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021