Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dengan mengamankan mobil minibus beserta barang bukti rokok sebanyak 358.560 batang di Desa Robayan, Kabupaten Jepara.

"Pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut terjadi pada Rabu (20/10) setelah Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah minibus warna silver yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok polos batangan di wilayah Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Sabtu.

Baca juga: Bea Cukai Kendari musnahkan rokok dan minuman keras senilai Rp4 miliar

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, tim penindakan bergegas melakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara-Demak. Hasilnya ditemukan minibus sesuai ciri yang dicari sedang berhenti tanpa sopir di permukiman warga, tepatnya di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 358.560 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp365,8 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp240,41 juta.

Baca juga: Ikhtiar menekan peredaran rokok ilegal dengan KIHT

Selanjutnya seluruh barang bukti termasuk minibus tersebut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal diharapkan semakin meningkat, karena keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal dapat membantu negara mewujudkan keadilan hukum bagi para pengusaha rokok yang telah mematuhi prosedur, katanya.

Apabila mempunyai informasi seputar produksi atau distribusi rokok ilegal, ujar dia, masyarakat dapat menyampaikan kepada Bea Cukai Kudus.

Baca juga: Komitmen gempur rokok ilegal digencarkan di Probolinggo-Jatim

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021