intrusi kapal tersebut mengindikasikan adanya illegal fishing yang dilakukan di ZEE Indonesia,
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mencatat masih terjadi aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Natuna Utara (LNU) bagian utara selama bulan September dan Oktober 2021.

“Pelaku illegal fishing tersebut adalah KIA berbendera Vietnam, Malaysia dan Sri Lanka,” tertulis sebagaimana dalam keterangan pers IOJI, Jakarta, Sabtu.

Berdasarkan citra satelit, keberadaan KIA Vietnam terdeteksi 35 kapal ikan yang berada di wilayah ZEE Indonesia yang tumpang tindih dengan klaim ZEE Vietnam selama 19 September 2021. Sedangkan pada klaster illegal fishing di ZEE Indonesia di bawah garis Landas Kontinen, terdeteksi sekitar 13 kapal ikan Vietnam pada tanggal 16 September 2021 yang lalu.

Adapun intrusi kapal kapal ikan Malaysia terdeteksi di ZEE Indonesia, Selat Malaka.Patroli yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan disebut berhasil menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan intrusi di Selat Malaka pada 10 dan 26 September 2021.
Baca juga: Pemerintah harus amankan kegiatan hulu migas di Laut Natuna

Sementara itu, terdapat pula Kapal Pathuma 4 (kapal ikan) yang berada di Wilayah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 (meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda). Berdasarkan jejak lintasannya, kapal tersebut berangkat dari Sri Lanka namun tak teridentifikasi bendera apa yang digunakan kapal itu.

“Kapal ini jelas tidak terdaftar sebagai kapal ikan Indonesia. Dengan demikian, intrusi kapal tersebut mengindikasikan adanya illegal fishing yang dilakukan di ZEE Indonesia,” ungkap laporan IOJI.

Selain itu, disebutkan terdeteksi pula kehadiran dan aktivitas kapal-kapal tanpa bendera yang diduga dimiliki perusahaan Tiongkok di LNU.
Baca juga: Bakamla gandeng Pemkab tingkatkan keamanan di Natuna

Ancaman keamanan laut lainnya di antaranya berasal dari kapal-kapal survei Pemerintah Tiongkok yaitu Hai Yang Di Zhi 10 yang dimulai pada akhir bulan Agustus hingga 22 Oktober 2021, dan Yuan Wang 6 yang beraktivitas di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia LNU pada 13 Oktober 2021 yang lalu.

Kedua kapal tersebut yang memiliki kapabilitas untuk kepentingan survei dan riset ilmiah kelautan, diduga kuat melaksanakan aktivitas penelitian di ZEE Indonesia.
Baca juga: DPR: RUU Landas Kontinen untuk optimalkan kepentingan nasional di laut

Karena itu, IOJI menyarakan antara lain agar dapat diadakan pengawasan terhadap aktivitas kapal survei secara intensif selama berada di ZEE Indonesia. Pemerintah juga diminta mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas kedua kapal itu.

IOJI juga meminta para pemangku kepentingan yang terkait untuk meningkatkan koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan patroli yang efektif terutama terhadap kapal-kapal ikan Vietnam serta pelaku illegal fishing lain di zona utara LNU.

Baca juga: Nelayan: Kapal ikan Vietnam melaut di Pulau Laut Natuna
Baca juga: Gubernur Kepri minta TNI AL intensifkan pengamanan laut Natuna
Baca juga: IOJI: Indonesia hadapi ancaman serius sektor kelautan dari Vietnam-RRC


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021