Bisa jadi para pelaku yang tidak bertanggungjawab ini berpindah-pindah tempat
Jakarta (ANTARA) - Petugas Satpol PP DKI Jakarta mengawasi sejumlah ruas jalan di Ibu Kota agar terbebas dari ranjau paku yang bisa membahayakan keselamatan pengendara.

"Kami turut terlibat hadir merespons keluhan dan keresahan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pembersihan ranjau paku," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin.

Baca juga: Sudinhub Jaksel sapu ranjau paku di MT Haryono

Menurut dia, pengawasan akan dilakukan bersamaan dengan kegiatan patroli di sejumlah titik jalan di Ibu Kota.

Kendaraan patroli Satpol PP DKI Jakarta dipasang alat magnet untuk mengumpulkan paku, baut hingga pecahan logam, hingga serpihan besi dari payung yang berpotensi membuat ban kendaraan bocor.

Arifin menjelaskan semua ruas jalan di Jakarta berpotensi ada ranjau paku namun pihaknya memetakan ruas jalan di Jakarta yang banyak ditemukan ranjau paku.

Baca juga: Tekad mulia relawan Saber melawan ranjau paku di Jakarta

Ruas jalan itu di antaranya Jalan Gatot Subroto, Jalan Suprapto, Jalan Kalimalang, Jalan MT Haryono, dan Jalan S Parman.

"Bisa jadi para pelaku yang tidak bertanggungjawab ini berpindah-pindah tempat, jadi semua ruas jalan tetap menjadi sasaran," ucapnya.

Kegiatan penyapuan ranjau paku, kata dia, akan dilakukan tim ketertiban umum yang ada di setiap wilayah di DKI Jakarta

Dalam kegiatan penyapuan ranjau paku, lanjut dia, Satpol PP juga menggandeng komunitas atau relawan sapu bersih ranjau paku.

Baca juga: Penebar ranjau paku dibekuk saat beraksi

Meski begitu, Arifin belum menjelaskan jumlah paku dan benda atau pecahan logam yang ditemukan namun berdasarkan data relawan tim sapu bersih, lanjut dia, dari 2010 hingga 2016 mereka mengumpulkan sekitar empat ton ranjau paku.

Pengawasan, kata dia, tak hanya dilakukan dengan menyapu ranjau paku, tapi juga menindak para pelaku penyebar ranjau paku.

"Dicermati, diamati, dipantau, diawasi apabila benar ada orang yang tidak bertanggung jawab kami sudah tugaskan akan ditindak, kemudian diserahkan kepada aparat hukum," ucapnya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021