Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap elemen buruh mempertimbangkan kembali rencana aksi massa yang akan dilakukan terkait upah minimum.

Rencana aksi buruh tersebut karena penetapan upah minimum kini disesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menggantikan PP No. 78/2015.

"Meskiun kondisi pandemi COVID-19 sudah membaik, tapi kerumunan dapat menyebabkan penyebaran virus dan menimbulkan klaster COVID-19. Saya berharap kawan-kawan buruh mencari alternatif lain untuk menyampaikan aspirasinya," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya terkait aspirasi buruh yang meminta penetapan upah minimum dilakukan pemerintah daerah (Pemda) karena dinilai memiliki hak untuk menetapkan upah di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan penerapan metode kalkulasi perhitungan baru, persentase kenaikan upah minimum dianggap berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Puan dorong kenaikan upah minimum 2022

Baca juga: Ketua DPR minta pemerintah selesaikan sanksi Badan Anti-Doping Dunia


Puan mengajak buruh mengedepankan jalan dialog, karena pemerintah pasti akan terbuka untuk menerima masukan dan DPR RI akan memfasilitasi aspirasi buruh.

Di sisi lain dia menilai rencana kenaikan upah minimum 2022 menjadi bukti keberhasilan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19. Puan mengatakan, langkah antisipasi, "treatment", hingga program vaksinasi COVID-19 telah membuahkan hasil positif.

"Adanya rencana pemerintah menaikkan upah minimum menunjukkan pemulihan ekonomi nasional berjalan 'on the track'. Keberhasilan penanganan pandemi COVID-19 telah membuat roda ekonomi kembali berputar dan DPR akan terus melakukan pengawalan," ujarnya.

Sebelumnya Puan mendorong agar kenaikan upah minimum tahun 2022 dapat direalisasikan secara optimal demi pemulihan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh yang terdampak pandemi COVID-19.

Dia mengatakan sikapnya tersebut karena pada tahun 2021 tidak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional.

"Kami mendorong agar kenaikan upah minimum 2022 dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang banyak terdampak akibat pandemi COVID-19. Kenaikan upah minimum harus bisa memenuhi kebutuhan rakyat," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan harapan buruh karena berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah, terjadi kenaikan harga sebagian besar komoditas.

Puan meyakini kenaikan upah bisa kembali membangkitkan daya beli buruh sehingga diharapkan kesejahteraan buruh bisa bertambah.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021