Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengancam akan menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap Gathan Saleh Halibi terkait dugaan penipuan jual-beli senjata api.

"Jika tidak memenuhi panggilan kedua, maka penyidik mengeluarkan surat perintah jemput paksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa.

Kombes Baharudin mengatakan, kasus Gathan sudah berlangsung sejak Februari 2010 terkait laporan dugaan penipuan jual-beli senjata api dengan korban, Abdul Hakim.

Perwira menengah kepolisian itu, menyebutkan Gathan tidak dapat menjalani pemeriksaan sejak laporan itu hingga saat ini karena menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika.

Penyidik melayangkan surat pemanggilan pertama pada 1 Februari 2011, namun Gathan melalui pengacaranya meminta penundaan pemeriksaan.

Kemudian polisi mengirimkan surat pemanggilan kedua pada 8 Februari 2011 terhadap Gathan. Namun suami aktris Dina Lorenza itu, kembali urung menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Baharudin menuturkan polisi telah menjalin komunikasi dengan keluarga Gathan untuk mengupayakan pemeriksaan.

"Pihak keluarga menjanjikan Gathan akan memenuhi panggilan," ujar Baharudin.

Penyidik belum bisa mengungkap lebih jauh terkait dugaan penipuan jual-beli senjata api karena Gathan belum menjalani pemeriksaan.

Saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi termasuk pelapor, Abdul Hakim dan saksi terkait lainnya.

Sebelumnya, seorang pengusaha, Abdul Hakim membeli senjata api seharga Rp40 juta dari Gathan sekitar tahun 2008. Kemudian Hakim meminta kelengkapan dokumen dan surat izin senjata api, namun Gathan tidak memenuhinya.

Akhirnya, Hakim mengembalikan senjata api kepada Gathan dan meminta kembali uang karena senjatanya tidak dilengkapi surat izin.

Kemudian Hakim melaporkan Gathan lantaran tidak memenuhi permintaannya untuk mengembalikan uang. Korban melaporkan Gathan kepada Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(T014)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011