Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta, Selasa.

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta menjelaskan layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB, lokasinya di: 

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan:  Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan 
Jakarta Barat: LTC Glodok.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: SIM Keliling ada di lima lokasi di Jakarta
Baca juga: Ini lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021