Jakarta (ANTARA/JACX)- Beredar informasi melalui pesan berantai bahwa akta jual beli tanah hanya berlaku 5 tahun. Pesan itu juga menyebutkan hal itu berlaku sejak 2021. 

Informasi itu menyebutkan jika sertifikat tidak diurus dalam lima tahun maka otomatis tanah tersebut akan menjadi milik negara.

Berikut pesannya:
"Akte Jual Beli Tanah, hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIIKATNYA TAnah tsb akan menjadi miliki Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah.

Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB (Akte Jual Beli) sgr urus Sertifikatnya, kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sebagai Bukti atas kepemilikan tanah tsb"


Lalu benarkah informasi tersebut?

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran Antara, kabar itu tidak benar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional melalui akun instagram resminya menyatakan bahwa pesan tersebut adalah hoaks. 

Kementerian ATR meminta masyarakat untuk tidak termakan isu bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku lima tahun sejak 2021.
 
Tangkapan layar hoaks AJB hanya berlaku lima tahun. (instgram/@kementerian.atrbpn)
"Saya Yulia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional menegaskan bahwa info tersebut TIDAK BENAR".



Klaim : AJB hanya berlaku lima tahun
Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2021