Khartoum (ANTARA) - Kementerian Informasi Sudan pada Senin (25/10) mengatakan bahwa pemerintahan sipil pimpinan Perdana Menteri Abdalla Hamdok masih merupakan otoritas transisi yang sah di negara tersebut dan menolak pembubaran kabinet.

Dokumen konstitusional memberikan hak deklarasi status darurat di negara itu hanya kepada perdana menteri, dan tidak memberikan hak untuk pembubaran institusi transisi kepada pihak mana pun selain dewan legislatif, kata kementerian itu lewat pernyataan.

Kementerian itu  menuntut agar para pemimpin angkatan darat Sudan membebaskan perdana menteri dan pejabat lainnya.

Sebelumnya,  Komandan Jenderal Pasukan Bersenjata Sudan sekaligus Pimpinan Dewan Kedaulatan Sudan Abdel Fattah Al-Burhan mengumumkan status darurat, pembubaran dewan kedaulatan dan kabinet serta pemberhentian gubernur.

Baca juga: Uni Eropa: Bebaskan PM dan anggota kabinet Sudan segera

Al-Burhan menyampaikan pengumuman itu dalam pidato yang disiarkan stasiun TV resmi Sudan, menyebutkan perbedaan di kalangan mitra masa transisi di Sudan mendorong pasukan bersenjata untuk campur tangan mencegah kerusuhan di negara tersebut.

Al-Burhan kemudian menyuarakan komitmen terhadap dokumen konstitusional dengan menangguhkan sejumlah hal yang berkaitan dengan koalisi dengan Aliansi Perubahan dan Pasukan Kebebasan (elemen sipil dalam koalisi berkuasa).

Sementara itu, sejak Senin pagi Ibu Kota Khartoum menyaksikan aksi penangkapan yang melibatkan Perdana Menteri Abdalla Hamdok dan sejumlah menteri bersama dengan anggota sipil di dewan kedaulatan.

Pernyataan kantor perdana menteri menyebutkan bahwa pasukan keamanan membawa Hamdok beserta istrinya ke tempat rahasia.

Baca juga: Presiden Prancis minta PM Sudan segera dibebaskan

Aliansi menuding Al Burhan melakukan kudeta militer.

Massa turun ke jalan di Ibu Kota Khartoum, menolak langkah-langkah yang diumumkan oleh Al-Burhan dan menuntut pemulihan  pemerintahan sipil.

Sejak upaya kudeta 21 September, konflik antara militer dan mitra sipil dalam pemerintahan transisi terus memanas.

Sudan diperintah di tengah masa transisi selama 39 bulan di bawah pemerintahan transisi yang terdiri atas elemen militer dan sipil, yang dibentuk pascapenggulingan Presiden Omar al-Bashir pada April 2019.

Masa transisi Sudan akan disusul dengan pemilu untuk membentuk pemerintahan baru.

Sumber: Xinhua

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021