Cianjur (ANTARA News) - Muspida Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama dengan ormas Gerakan Refomis Islam (Garis), Rabu, menutup salah satu sarana peribadatan milik Ahmadiyah di Jalan Dr Muwardi Cianjur.

Aksi penutupan yang dilakukan atas desakan pengurus Garis Cianjur itu, dengan cara memasang 2 baliho yang berisi 12 butir pernyataan Ahmadiyah serta SKB 3 Menteri.

Selain menutup sarana peribadatan Ahmadiyah, Muspida Cianjur, berencana akan menutup dan menghentikan seluruh kegiatan Ahmadiyah di wilayah Kabupaten Cianjur.

Pantauan ANTARA, aksi penutupan yang dilakukan Muspida serta puluhan anggota ormas Islam tersebut sempat mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Mapolres Cianjur.

Ketua Garis Cianjur, Chep Hernawan, mengungkapkan, jika setelah dilakukan penutupan terhadap tempat peribadatan tersebut, pihak Ahmadiyah masih melangar, maka pihaknya akan melakukan penutupan paksa.

Selama ini tutur dia, pihaknya telah beberapa kali menutup tempat peribadatan Ahmadiyah tersebut. Bahkan tempat yang sama sempat disegel dengan cara dipasangi balok kayu di masing-masing pintunya.

"Jika kali ini tempat peribadatan tersebut masih dipakai untuk kepentingan Ahmadiyah, kami tidak akan segan-segan untuk menutup secara paksa," katanya.

Sementara itu, terlihat dalam aksi penutupan tempat peribadatan Ahmadiyah tersebut, Ketua MUI Cianjur KH Abdul Halim, Kapolres Cianjur, Kajari Cianjur, Pengadilan Negeri Cianjur dan unsure muspida lainnya.

Sementara itu Ketua Bakorpakem Cianjur, Amik Mulandari SH, mengungkapkan, hal yang dilakukan pihaknya tersebut, merupakan salah satu sosialisasi pada warga Ahmadiyah, perihal keputusan SKB 3 menteri.

Dimana dalam salah satu poinya, warga Ahmadiyah di seluruh Kabupaten Cianjur, harus mentaati ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKB tersebut.

"Bakorpakem akan menjatuhkan sanksi bagi warga Ahmadiyah yang melanggar SKB 3 menteri tersebut. Untuk itu kami memasang baligo yang isinya kesepakatan bersama dan SKB 3 menteri," katanya..

(KR-FKR/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011