Jakarta (ANTARA) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik dengan kualifikasi “Menuju Informatif” dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Corporate Communication & Community Development Group Head yang merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, sebagai perusahaan jalan tol terbesar di Indonesia, Jasa Marga menjamin tingkat layanan untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, termasuk menjamin pelayanan informasi publik yang terus ditingkatkan tiap tahunnya.

“Alhamdulillah, setelah tahun lalu Jasa Marga berada dalam tahap 'Tidak Informatif', tahun ini kami berhasil naik tiga peringkat dengan kualifikasi 'Menuju Informatif'," kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Di tahun 2021, Jasa Marga secara resmi meluncurkan sejumlah inovasi berbasis teknologi untuk pelayanan informasi publik, di antaranya mengembangkan situs e-PPID sebagai layanan informasi publik secara daring, meluncurkan Jasa Marga Toll Road Command Center sebagai pusat pengendali lalu lintas jalan tol dan aplikasi Travoy 3.0 yang menjadi one-stop solution dalam mendapatkan berbagai informasi terkini seputar jalan tol.
Baca juga: Jasa Marga targetkan Tol Manado-Bitung Seksi 2B rampung November 2021

Dia menambahkan, untuk memaksimalkan penyebaran informasi agar diterima dengan baik oleh masyarakat, Jasa Marga juga senantiasa berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya dengan Badan SAR Nasional, Indonesia Flying Club, pelaksanaan kegiatan Temu Pelanggan hingga informasi publik yang juga disampaikan oleh rekan-rekan media massa kepada masyarakat.

“Dengan semangat inovasi dan kolaborasi, Jasa Marga optimis untuk terus menjadi Badan Publik yang terpercaya dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan informasi publik yang informatif, cepat dan akurat sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku,” ujar Heru.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana mengatakan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) terhadap Badan Publik dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Adanya IKIP pada Badan Publik, lanjut Gede Narayana, juga memudahkan bagi pemangku kepentingan dalam mengevaluasi pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dijalankan oleh Badan Publik.

“Hasil penganugerahan monitoring evaluasi bukan suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar Badan Publik, tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air,” kata Gede Narayana.

Baca juga: Jasa Marga berkomitmen terus wujudkan jalan tol berkelanjutan
Baca juga: Jasa Marga catat volume lalu lintas jalan tol naik 17,4 persen

Pewarta: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021