Kami berkeyakinan ada unsur penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus itu"
Bandarlampung (ANTARA News) - Polda Lampung akan meneliti ulang dugaan penyelewengan beras untuk keluarga miskin (raskin)dengan tersangka mantan Kabulog Lampung Ibnushiyam Mawardi setelah kejaksaan tinggi setempat menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus itu.

"Kami berkeyakinan ada unsur penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus itu," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan, walau kejaksaan tinggi  menyatakan tidak ada pelanggaran hukum, namun polisi akan tetap meneliti lagi (dalam istilah polisi 'gelar perkara') guna mencari unsur pidana dalam perkara itu.

Saat ini Polda Lampung sedang mencari waktu yang tepat untuk gelar perkara tersebut.

"Jika dalam gelar perkara memang tidak ditemukan unsur pidana maka akan kita keluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara)," ujarnya.

Sebelumnya Sulistyaningsih menyatakan, berkas itu sudah tiga kali bolak-balik antara Polda dan KejaksaanTinggi Lampung.

Kapolda Lampung Brigjen Sulistyo Ishak juga mengatakan Ditreskrim Polda Lampung sedang mengkaji dan akan menanyai saksi ahli.

"Setelah itu baru diputuskan SP3 atau tidak," kata Sulistyo.

Mantan Kabulog Ibnushiyam Mawardi diperiksa sejak awal Agustus 2010 terkait kasus penyaluran raskin.

Ibnushiyam Mawardi diduga melanggar ketentuan dalam tiga undang-undang yaitu Pasal 55 huruf (b) dan (e) UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun1992 tentang Kesehatan.

Polda sudah memeriksa 18 orang saksi dari pegawai Bulog Lampung dan masyarakat penerima raskin.(*)

ANT/KR-AGH

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011