Jakarta (ANTARA News) - Yusak Yaluwo yang telah berstatus terpidana, dilantik sebagai Bupati Boven Digoel oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam sidang paripurna istimewa DPRD Papua yang berlangsung di Jakarta, Senin.

Setelah menjalani pelantikan, Yusak akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai bupati terpilih karena statusnya sebagai terpidana, terkait kasus dugaan korupsi.

Yusak dilantik bersama dengan Wakil Bupati Yesaya Merasi.

Pelantikan keduanya sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dilaksanakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, karena kondisi Yusak yang tidak memungkinkan untuk dilantik di Boven Digoel.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Yusak Yaluwo.

Yusak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer.

Majelis hakim menyatakan Bupati Boven Digoel ini terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.

Yusak harus membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp45,7 miliar kurungan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa kontraproduktif dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan adalah Yusak dinilai sopan dan telah mengembalikan uang negara senilai Rp1,8 miliar.

Sementara itu, proses pelantikan Yusak-Yasaya ini mendapatkan pengamanan dari aparat kepolisian dari Polsek Gambir dan Polres Jakarta Pusat.

Yusak tiba di lokasi pelantikan dengan pengawalan dari petugas Rutan Cipinang, dua orang jaksa, dan 6 orang aparat kepolisian.
(H017)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011