Jakarta (ANTARA News) - Yusak Yaluwo yang baru dilantik sebagai Bupati Boven Digoel, akan diberhentikan sementara dari jabatannya karena statusnya sebagai terpidana, hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Senin, mengatakan, surat keputusan pemberhentian sementara Yusak telah ditandatangani. Selanjutnya Gubernur Papua Barnabas Suebu yang akan menyampaikan keputusan tersebut.

Yusak Yaluwo dilantik sebagai bupati bersama dengan Yesaya Merasi sebagai wakil bupati oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu, dalam rapat paripurna istimewa DPRD Papua yang berlangsung di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Barnabas mengatakan sesuai dengan aturan, dirinya harus melantik Yusak dan Yesaya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.

Yusak dan Yesaya tidak dapat menjalani pelantikan di Boven Digoel, karena itu Mahkamah Agung memberikan izin pada Yusak untuk menghadiri pelantikan di Jakarta.

"Itu sebabnya kami menjelaskan pada masyarakat Boven Digoel bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati tidak bisa dilaksanakan di Boven Digoel," katanya.
(H017)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011