Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan kendaraan bermotor roda dua yang tidak lolos uji emisi atau belum uji emisi belum dikenakan tarif parkir tertinggi dan aturan itu baru diterapkan untuk mobil.

"Sementara baru untuk mobil karena untuk motor nanti kesiapan di Dinas Lingkungan Hidup karena kalau kami melalui sistem semua integrasi dengan Lingkungan Hidup, Kominfo dan lokasi parkir," kata Kepala Unit Pelayanan Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto dihubungi di Jakarta, Jumat.

Adapun mobil yang belum uji emisi atau tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi parkir dari normalnya Rp5.000 per jam menjadi Rp7.500 per jam.

Namun, lanjut dia, belum semua titik yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.

Menurut dia, baru ada lima lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi yakni di Monas, Kantor Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Pasar Mayestik dan Intercon Plaza.

"Ke depan akan ada penambahan lokasi lagi," kata dia.

Baca juga: Ini aturan lengkap tilang emisi di Jakarta pada November 2021

Dia menjelaskan, penerapan tarif parkir tertinggi itu sebagai implementasi Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Terkait wacana tarif parkir sebesar Rp60 ribu per jam, kata dia, saat ini masih belum diterapkan karena masih dalam pembahasan.
"Saat ini tahap uji publik, sedang kami evaluasi dulu," katanya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi.

Langkah itu sebagai upaya menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta.

Baca juga: DKI siap tilang kendaraan tak lulus uji emisi mulai 13 November 2021

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, kebijakan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi.

Pengendara yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun lalu.

"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu kota," katanya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021