"Masa berlaku RT PCR menjadi 3 kali 24 jam telah berlaku sejak Kamis, 28 Oktober 2021,"
Sidoarjo (ANTARA) - Bandara Internasional Juanda Surabaya memberlakukan penggunaan hasil tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara dari sebelumnya 2 kali 24 jam menjadi 3 kali 24 jam sesuai dengan aturan Satgas COVID-19.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar dalam keterangan tertulis, Jumat mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi keputusan pemerintah dalam perpanjangan masa berlaku hasil negatif RT PCR sebagai syarat perjalanan udara.

"Masa berlaku RT PCR menjadi 3 kali 24 jam telah berlaku sejak Kamis, 28 Oktober 2021," ujarnya.

Sisyani menjelaskan bahwa dengan adanya perpanjangan masa berlaku ini, calon penumpang dapat lebih leluasa mengatur hari keberangkatan.

"Karena mayoritas hasil RT PCR keluar satu hari setelah pengambilan sampel, dengan masa berlaku yang lebih lama setidaknya calon penumpang memiliki waktu lebih untuk menentukan jadwal keberangkatannya," ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa lima hari sejak ditetapkan syarat negatif RT PCR dari dan ke Bandara Juanda, jumlah harian penumpang relatif normal.

"Terhitung sejak tanggal 24 Oktober hingga tanggal 27 Oktober, per hari kami dapat melayani 17 hingga 20 ribu penumpang. Angka ini relatif sama dengan periode saat masih dibolehkan antigen sebagai syarat terbang. Jadi tidak ada perubahan jumlah penumpang per hari meski ada perubahan kebijakan," kata Sisyani.

Lebih lengkap Sisyani menyebut jumlah penumpang harian secara berurutan sejak 24 Oktober adalah sejumlah 20.040 penumpang, kemudian 17.051 pada (25/10), 17.291 penumpang pada (26/10), 19.890 penumpang pada (27/10) dan 19.356 penumpang pada (28/10).
Baca juga: Mulai Minggu, Bandara Juanda berlakukan PCR sebagai syarat perjalanan
Baca juga: Bandara Juanda buka layanan tes antigen tanpa turun


Menurut Sisyani, jumlah penumpang optimis akan stabil hingga menjelang akhir tahun. Hal ini juga tak terlepas dari kebijakan perubahan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor : HK.02.02/I/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

"Melihat tren trafik saat ini serta dengan adanya perpanjangan masa berlaku RT PCR dan penurunan tarif pemeriksaan RT PCR oleh pemerintah menjadi Rp 275.000,- untuk Pulau Jawa dan Bali, kami memprediksi jumlah penumpang tetap stabil hingga akhir tahun. Kami pun telah melakukan penyesuaian tarif tes PCR tersebut sejak tanggal 28 Oktober 2021," ujarnya.

Sisyani menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan layanan RT PCR di Bandara Juanda bekerja sama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica).

"Lokasi tes RT PCR yang bekerjasama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica) berada di area parkir kendaraan Roda 4 Terminal 1 (T1) dengan tarif pemeriksaan RT PCR sebesar Rp275.000,- dan hasil keluar 1 kali 24 jam. Fasilitas layanan ini telah terdaftar pada sistem NAR Kemenkes dan hasil tes akan terintegrasi pada sistem PeduliLindungi," katanya.

Sisyani juga mengimbau kepada para calon penumpang penerbangan domestik untuk tiba 3 jam sebelum keberangkatan serta memastikan kembali dokumen persyaratan perjalanan sebelum keberangkatan.

"Kami imbau untuk para calon penumpang yang akan berangkat atau pun tiba di Bandara Juanda untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku serta agar memastikan kembali persyaratan perjalanan agar tidak terjadi kesalahan," ujarnya.
Baca juga: Jumlah Penumpang Bandara Juanda semester pertama turun 22 persen

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021