Jakarta (ANTARA) - Sejumlah asosiasi terkait sektor infrastruktur menyebut bahwa bentuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan skema yang tepat untuk mengatasi permasalahan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Ketua Umum Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (Gataki) Viby Indriyana dalam rilis di Jakarta, Sabtu, menyatakan dari beberapa alternatif yang bisa dieksplorasi, skema KPBU bisa dimanfaatkan sebagai salah satu cara untuk menjaga kualitas anggaran pemerintah pusat ataupun daerah melalui beberapa hal termasuk dengan mengurangi tekanan pada APBN dan APBD.

"Secara praktis, telah dibuktikan bahwa skema KPBU juga telah secara sukses diimplementasikan untuk proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, baik untuk proyek yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah," katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa untuk meningkatkan peran skema KPBU dalam pembiayaan infrastruktur pusat maupun daerah, masih banyak tantangan yang perlu dijawab dan diselesaikan oleh pemangku kepentingan dalam penyediaan infrastruktur publik di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang PUPR dan Infrastruktur Insannul Kamil memyampaikan pandangannya bahwa KPBU solusi pembiayaan untuk mengurangi beban APBN.

Pakar Hukum KPBU dan Konstruksi Dr. Finsensius Mendrofa, SH.,MH menguraikan bahwa tidak benar isu yang menyebut bahwa pembangunan infrastruktur dengan menggunakan skema KPBU bertujuan privatisasi, bukan juga berupa pinjaman atau utang dan bukan pengalihan kewajiban.

"Ini tujuannya untuk melibatkan pihak swasta untuk menumbuhkan iklim investasi yang sehat dan meringankan beban APBN, apabila sudah selesai masa konsesi pengelolaan sesuai kontrak maka aset KPBU dikembalikan kepada pemerintah dan menjadi milik pemerintah," paparnya.
Baca juga: PUPR: Pembiayaan syariah untuk infrastruktur kurang dari 10 persen

Sedangkan Senior Vice Presiden QHSE PT. Waskita Karya, Subkhan, menyebutkan dalam menyiapkan KPBU perusahaan harus melakukan analisa risiko yg matang dan detail.

Perhitungan tersebut, masih menurut dia, agar apa yg diperjanjikan dan disepakati pada hitungan awal akan terjaga sehingga ke depannya tidak ada proyek rugi dan bahkan perusahaannya jadi bangkrut.

Disebutkan bahwa proyek infrastruktur yang layak secara ekonomi dan finansial perlu didorong pihak swasta atau badan usaha yang mengerjakan proyek infrastruktur tersebut.
Baca juga: Dirjen Pembiayaan Infrastruktrur PUPR ungkap 5 fokus kebijakan di 2022
Baca juga: Kementerian PUPR: 12 proyek jalan-jembatan masuk skema KPBU

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021