Lebak (ANTARA) -
Komisi III DPRD Kabupaten Lebak mengapresiasi kepolisian melakukan pemberantasan dan penindakan tegas terhadap pelaku pinjaman "online" (pinjol) ilegal hingga memproses secara hukum.

"Kita berharap ke depan tidak ada lagi praktek pinjol ilegal, " kata Sekretaris Komisi III DPRD Lebak Medi Juanda di Lebak, Sabtu.

Kepolisian cukup tegas untuk melakukan penindakan dan pemberantasan pelaku pinjol yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

Keseriusan kepolisian tersebut setelah Presiden Joko Widodo setelah menerima laporan kehadiran pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat kecil.

Baca juga: Kemenkop temukan 20 koperasi buka praktik pinjol ilegal

Selain bunga berlipat ganda juga menyebar teror dan ancaman kekerasan bagi kreditur yang menunggak pembayaran angsuran.

Oleh karena itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada anggotanya agar melakukan pembersihan pinjol ilegal juga semua pelakunya diproses hukum.

"Saya kira instruksi Kapolri itu cukup tegas hingga semua pelaku pinjol ilegal diproses hukum, " kata Politisi Partai NasDem Lebak.

Ia mengatakan, para kreditur atau orang yang meminjam uang kepada pinjol ilegal sangat dirugikan, karena beban bunga yang berlipat ganda dan mereka kesulitan untuk mencicil angsuran, terlebih di tengah pandemi.
 
Selain itu juga mereka melakukan teror dan ancaman kekerasan sehingga menimbulkan traumatik dan rasa ketakutan.
 
Bahkan, di antaranya terdapat kreditur melakukan bunuh diri juga lupa ingatan.
 
"Kami sangat mendukung kepolisian membersihkan pinjol ilegal itu, " tegasnya.

Baca juga: OJK gandeng ITS luncurkan program "digital financial literacy" 2021

Ia mengatakan, masyarakat banyak yang terjerat pinjol karena kemudahan proses pencairan dana pinjaman.

Pelaku pinjol itu menawarkan kepada masyarakat melalui pesan singkat maupun iklan melalui media sosial.
 
Dengan demikian, masyarakat yang terjerat pinjol ilegal karena ketidaktahuan itu.
 
Masyarakat hanya KTP-EL bisa mendapatkan pinjaman uang, namun prakteknya pinjol ilegal cukup merugikan masyarakat.

"Kami berharap kepolisian terus memberantas pinjol ilegal untuk menyelamatkan masyarakat kecil , " katanya menjelaskan.

Ia juga mendukung pemerintah kini menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin perusahaan pinjol.
Sebab, banyak perusahaan pinjol yang melakukan tindakan pidana, terutama yang ilegal .
 
Pemerintah sepanjang 2021 saja telah ditutup sebanyak 1.856 akun pinjol yang tersebar di website, google, play store, youtube, FB, dan IG serta di file sharing. "Kami mendukung penutupan dan moratorium penerbitan pinjol agar masyarakat kecil tidak terjerat pinjaman itu, " katanya.

Baca juga: Kominfo pastikan pinjol ilegal ditindak tegas lewat penguatan regulasi
Baca juga: Menkominfo tutup akses 4.906 pinjaman "online" ilegal

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021