Semua tahapan dan kajian telah dilakukan Pemkot Medan.
Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan konsultasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2011-2031 ke kementerian di Jakarta.

"Kami di Pansus RTRW baru saja menyelesaikan kunjungan kerja ke dua kementerian untuk konsultasi dan kajian perubahan Perda RTRW," ujar Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution, di Medan, Minggu.

Ia menerangkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 27 dan 28 Oktober lalu, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 29 Oktober kemarin.

Kedua kementerian tersebut menilai, ujar dia, bahwa segala tahapan dan kajian telah dilalui oleh Pemerintah Kota Medan terhadap perubahan perda.

"Hasilnya baik. Semua tahapan dan kajian telah dilakukan Pemkot Medan, di antaranya seminar lintas sektor untuk mendapatkan izin substansial Kementerian ATR/BPN karena sangat dibutuhkan," ujar dia.

Izin substansial dari Kementerian ATR/BPN, kata dia, merupakan syarat bagi DPRD Kota Medan untuk melakukan finalisasi terhadap perubahan Perda Kota Medan No.13/2011 itu.

"Alhamdulillah, waktu dekat ini izin substansial keluar. Paling lambat 20 hari setelah izin itu keluar, maka pansus sudah harus finalisasi untuk disahkan di paripurna," ujar Dedy pula.
Baca juga: Anggota DPD: Revisi perda di Bali harus sesuai UU Cipta Kerja
Baca juga: Gubernur Jabar telah memutuskan hasil evaluasi Perda RTRW Kota Bogor

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021