Sat Narkoba Polres Pematang Siantar lepas tangkapan narkoba adalah tidak benar.
Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar membantah telah melepaskan K yang ditangkap dalam kasus narkoba, terkait adanya pemberitaan dari salah satu media di Sumatera Utara.

"Saya mengklarifikasi mengenai adanya pemberitaan yang dilansir media tentang tangkap lepas kasus narkoba tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba, dalam keterangan tertulis, Minggu.

Ia menjelaskan, terkait penangkapan kasus narkoba di Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Jumat (22/10).

Menurutnya, tangkapan kasus narkoba itu tidak benar dilepaskan, melainkan diserahkan oleh Polres Pematang Siantar ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar.

"Jadi pemberitaan di media menyebutkan bahwa Sat Narkoba Polres Pematang Siantar lepas tangkapan narkoba adalah tidak benar," ujarnya.

Kristo mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Pematang Siantar bahwa diketahui saat penggerebekan diduga pelaku K, tidak ada keterkaitannya dalam kegiatan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Diduga pelaku tersebut, saat penangkapan berada di lokasi dikarenakan adanya urusan lain dengan tersangka M, yaitu dalam perbaikan handphone.

"Diketahui bahwa pekerjaan tersangka M sehari-harinya selain mengedarkan narkoba, memiliki pekerjaan memperbaiki handphone yang rusak di rumahnya," katanya pula.
Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar narkoba di Asahan Sumut
Baca juga: Polisi menangkap residivis kasus narkoba edarkan sabu-sabu di Sumut

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021