Dua orang masih dalam pengejaran
Jakarta (ANTARA) - Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga dari lima tersangka pembegal telepon seluler (ponsel) yang menewaskan satu orang di Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan kelima tersangka tersebut berinisial AH, MR, MT, A, dan MAD. Ketiga tersangka yang telah ditangkap berinisial AH, MR, MT.

"Dua orang masih dalam pengejaran, tapi kita sudah ketahui identitas dan tempat tinggalnya mudah-mudahan yang bersangkutan segera menyerahkan diri tanpa harus kita melakukan penangkapan dan upaya-upaya lain," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Senin.

Erwin menjelaskan kasus begal ponsel itu terjadi pada Senin (25/10) sekitar pukul 02.15 WIB di depan Halte TransJakarta Ujung Menteng. Saat itu kelima tersangka mendatangi korban tewas atas nama Sigit Priantono yang sedang bersama rekannya.

Baca juga: Polisi selidiki pelaku begal yang tewaskan korban di Cakung Jaktim

"Tersangka berpura-pura menanyai korban dan berkata ini pelakunya, kemudian korban yang tak tahu menahu berusaha melarikan diri dan dikejar oleh AH bersama-sama dan kemudian dipegang tangannya. Masing-masing mempunyai peran. AH sempat melukai korban sekali," ujar Erwin.

Nyawa Sigit Priantono tidak dapat tertolong setelah mengalami pendarahan akibat luka di bagian lengan.

Dari hasil penelusuran dan penyelidikan diketahui para tersangka kemudian berpencar melarikan diri usai kejadian itu.

AH sendiri berhasil ditangkap pada 30 Oktober 2021 di Purwakarta.

Baca juga: Satu tersangka pembegal ponsel di Cipayung masih kritis

Sedangkan MT ditangkap pada tanggal yang sama di rumahnya, di Bekasi. Sementara satu tersangka lainnya yaitu MR ditangkap pada 31 Oktober 2021 di Cakung.

Dari ketiganya diamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan tersangka, hingga pakaian yang dikenakan korban tewas.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 365 Ayat 4 yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," kata Erwin.

Baca juga: Polisi tangkap dua tersangka begal telepon seluler di Jakarta Timur

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021