Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah memutuskan untuk syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menjalani tes PCR, melainkan hanya tes swab antigen.

"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," papar Menko Muhadjir Effendy dalam acara Konferensi Pers PPKM yang diikuti di Jakarta, Senin.

Menurut dia, keputusan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," katanya.

Sebelumnya pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: 40.000 lebih orang teken petisi penolakan tes PCR penerbangan

Baca juga: Pengamat: Syarat wajib PCR penumpang pesawat memberatkan

Baca juga: Kemendagri lakukan penyesuaian aturan PCR di Inmendagri terbaru

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021