Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan integritas menjadi vaksin antikorupsi dan benteng bagi penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi.

"Ibarat pandemi, integritas diharapkan menjadi vaksin antikorupsi. Mari cegah korupsi dari rumah tangga kita sendiri," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya saat kegiatan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan secara hybrid, Senin.

Dalam kesempatan itu, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik mengingatkan kepada jajaran BPDPKS tentang bahaya gratifikasi.

Sugiarto menyampaikan pentingnya menghindari gratifikasi. Terbiasa menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan, kata Sugiarto, akan menumbuhkan mental pengemis karena biasa meminta dan selalu merasa berutang budi

Ia mengatakan ketika para pihak yang memberi gratifikasi meminta dispensasi, kemudahan atau bahkan "kebijakan" maka akan membuat penerima gratifikasi merasa sungkan sehingga akhirnya berpotensi terjebak dalam suap-menyuap. Pada tahap selanjutnya, penerima gratifikasi akan memperkaya diri sendiri atau orang lain bahkan korporasi.

Baca juga: Ajudan konfirmasi pertemuan Azis Syamsuddin dengan eks penyidik KPK

"Oleh karena itu, waspadalah terhadap bahaya gratifikasi. Kenapa? Karena gratifikasi adalah akar korupsi, menyebabkan konflik kepentingan dan kecurangan," ucap Sugiarto.

Menurut Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ia mengatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban maupun tugasnya.

Ia mengatakan salah satu wujud dari integritas seseorang adalah berhati-hati terhadap pemberian hadiah. Apalagi, hadiah tersebut diyakini berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan tugas, dan kewajiban.

"Itu dilarang. Silakan ditolak dan dilaporkan penolakannya. Jika terpaksa diterima juga silakan dilaporkan. Kenapa? Karena gratifikasi beda tipis dengan suap," katanya.

Baca juga: Bekas Ketua DPRD Lampung Tengah temani eks bupati lobi Azis Syamsuddin

Sementara itu, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir untuk menyaksikan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Badan Layanan Umum (BLU) BPDPKS.

"Kehadiran bapak/ibu sekalian, Insyaallah semakin menguatkan semangat kami dalam membangun dan mewujudkan zona integritas menuju WBK/WBBM pada BLU BPDPKS," ujar Eddy.

Eddy mengatakan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan bahwa seluruh kantor di Kemenkeu harus berpredikat WBK/WBBM.

Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah akui Azis Syamsuddin minta "fee" 8 persen

Oleh karena itu, kata dia, sebagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun 2021 BPDPKS diikutsertakan dalam program akselerasi pembangunan zona integritas di lingkungan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Pada 2022, BPDPKS diharapkan dapat mengikuti penilaian wilayah zona integritas.

Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum (BLU) Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Ari Wahyuni menyampaikan tujuan utama Pembangunan Wilayah Zona Integritas Menuju WBK/WBBM adalah untuk percepatan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Untuk mewujudkan itu semua, komitmen dari pimpinan dan jajaran BPDPKS penting sekali karena melibatkan banyak "stakeholder" mulai dari pelaku usaha sampai dengan petani sawit. Selain itu, fasilitas, kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan menjadi suatu keharusan," kata Wahyuni.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021