Jakarta (ANTARA) - Kepala Terminal Kalideres Jakarta Barat Revi Zulkarnaen menunggu Surat Keputusan dari Dinas Perhubungan (SK Dishub) DKI Jakarta terkait syarat hasil tes PCR bagi penumpang bus antarkota.

"Kita sedang menunggu SK Dishub soal syarat tes PCR. Kalau untuk syarat tes antigen sudah berlaku," kata Revi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin.

Menurut Revi, pemberlakuan hasil tes PCR sebagai syarat penumpang bepergian akan berdampak pada beberapa hal, termasuknya menurunnya  jumlah penumpang. "Mayoritas penumpang akan mengeluhkan biaya PCR yang mahal sehingga enggan bepergian ke luar kota," katanya.

Solusinya, kata dia, mungkin dengan menggratiskan atau menurunkan tarif tes antigen, karena masih banyak penumpang yang mengeluhkan tarif tes antigen lebih mahal dari harga tiketnya. "Meskipun sulit, tapi kami siap menerapkan aturan tersebut, jika SKnya sudah terbut," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI kerahkan tim cek harga tes PCR

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan, melalui SE 90/2021 tersebut, para pelaku perjalanan jauh menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan, dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan sekitar 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Setiyadi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021, berdasarkan SE 90/2021, hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujarnya.

Ia menyampaikan, Kemenhub juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Baca juga: Syarat RT-PCR Kereta Api Jarak Jauh kini berlaku maksimal 3x24 Jam
Baca juga: Jumlah penumpang yang vaksin di Bandara AP II tembus 152.905 OrangBaca juga: Gubernur DKI pastikan hasil tes COVID-19 di Jakarta sahih

Pewarta: Walda Marison
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021