Aplikasi ini sudah bisa didownload melalui google Playstore di telepon pintar.
Martapura (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meluncurkan aplikasi Anti Premanisme dan Pungutan Liar (Amani) untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan secara daring.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, di Martapura, Senin, mengatakan aplikasi Amani saat ini sudah bisa digunakan oleh masyarakat dalam melaporkan jika terjadi aksi premanisme ataupun pungutan liar (pungli) di lingkungan sekitar.

"Aplikasi ini sudah bisa didownload melalui google Playstore di telepon pintar," katanya.

Dia menjelaskan, aplikasi ini dihadirkan untuk menekan aksi premanisme yang sempat membuat resah masyarakat di beberapa daerah di Indonesia.

Melihat kondisi ini, kata dia, Polres OKU Timur berinisiatif memberikan sarana kepada masyarakat untuk melapor melalui aplikasi Amani dengan cepat dan mudah.

"Masyarakat bisa melaporkan tindak premanisme ataupun pungli secara daring kapan saja dan dimana saja," ujarnya pula.

Laporan yang masuk akan langsung diinput oleh petugas kepolisian terdekat dalam bentuk notifikasi untuk diproses lebih lanjut.

Jika yang dilaporkan terkait tindak pidana, maka langsung diproses sesuai hukum dan jika tidak akan dilakukan pembinaan," katanya lagi.

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas aksi premanisme dan pungli di wilayah itu.

"Karena laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas aksi premanisme dan pungli di OKU Timur," ujar dia pula.
Baca juga: Polisi bongkar industri rumahan senpi rakitan di OKU Timur
Baca juga: Polres Ogan Komering Ulu Timur amankan 22 pucuk senjata api ilegal

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021