"Bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksakan, kalau tidak akan diberikan sanksi," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Adapun sanksi tilang tersebut berupa denda bagi pengendara mobil sebesar Rp500 ribu dan motor Rp250 ribu sesuai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan. Jakarta masih kekurangan tempat uji emisi kendaraan bermotor, yakni baru sekitar separuh dan kebutuhan ideal.
"Di Jakarta saat ini ada 254 tempat uji emisi kendaraan bermotor. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan idealnya yakni sekitar 500 tempat uji emisi. Jumlah yang ada baru sekitar separuhnya," kata Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (26/10).
Menurut Asep Kuswanto, untuk mencapai target ideal tersebut, akan dilakukan kolaborasi dengan bengkel swasta di Jakarta untuk dapat melakukan pengujian emisi kendaraan bermotor.
Baca juga: Daftar dan cek lokasi uji emisi bisa lewat aplikasi ini
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI umumkan 15 bengkel uji emisi sepeda motor
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021