Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap satu tersangka kasus Sertifikat Izin Operator (SIO) palsu berinisial RY di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan RY yang berprofesi sebagai karyawan swasta di luar pelabuhan itu dilakukan untuk menjaga kinerja operasional pelabuhan secara keseluruhan.

"Peran yang bersangkutan (RY) sebagai pemasaran. Dia mencari pemesan dari pekerja (operasional pelabuhan) yang ingin memiliki SIO dengan cara yang cepat" ujar Kepala Unit III Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur Satu (Iptu) Wan Deni Ramona saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Selasa.

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan mensyaratkan bahwa dalam pengoperasian pelabuhan harus tersedia sumber daya manusia (SDM) di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasi.

Itu diatur karena ujung tombak kinerja operasi penanganan muatan di terminal pelabuhan terletak di tangan personel lapangan yang terlibat langsung dalam operasi tersebut.

Karena itu, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), foreman, operator alat bongkar muat dan fungsi-fungsi lain yang terlibat langsung dalam penanganan harus memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam bidangnya.

Baca juga: Sertifikat Izin Operator palsu punya kode batang mirip yang asli
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok telusuri pemesan jasa pembuat SIO palsu

Personel Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan barang bukti berupa sertifikat izin operator (SIO) yang disita di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (2/11/2021). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Penggunaan SIO palsu demi mendapatkan sertifikat keterampilan secara cepat (instan) itu, menurut Deni, kontraproduktif terhadap keterampilan dan pengetahuan pekerja dalam penanganan muatan sehingga berpotensi menyebabkan kesalahan dalam penanganan (wrong handling) yang berakibat kerusakan atau berkurangnya mutu barang bahkan terjadinya kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian baik material, orang maupun lingkungan.

Tersangka RY pun digiring ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka ditangkap karena diduga menawarkan pembuatan SIO tersebut tanpa harus mengikuti pelatihan tes pengoperasian truk garpu (forklift) dan syarat-syarat lainnya.

Pada saat penangkapan, kata Deni, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, yakni SIO yang diduga palsu dan hendak dikirimkan kepada para pelanggan yang sepaket dengan buku Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Satu paket tersebut ditarif oleh tersangka dengan nominal Rp500 ribu yang dipasarkan melalui akun media sosial Facebook.

"Dia memanfaatkan jaringan yang sama (dengan pelaku sebelumnya) dimana yang bersangkutan ini sebagai pemasarnya dan kami sedang melakukan pengembangan untuk pembuatnya," kata Deni.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menangkap satu orang tersangka berinisial R di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka juga menawarkan jasa pembuatan SIO palsu.

Penyelidikan terhadap kedua kasus itu dikenakan ketentuan pelanggaran pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021