Harapan kami, pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah baik gubernur, walikota, maupun bupati, hendaknya mengikuti PP 36/2021. Khususnya di sini para gubernur...
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepala daerah, khususnya gubernur, untuk patuh menetapkan besaran upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripartit) telah sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Harapan kami, pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah baik gubernur, walikota, maupun bupati, hendaknya mengikuti PP 36/2021. Khususnya di sini para gubernur, karena gubernur yang mengeluarkan upah minimum provinsi," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.

Di dalam regulasi tersebut, disebutkan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan (Pasal 25 ayat 2).

Baca juga: KSPI harapkan UMK 2022 pertimbangkan kenaikan kebutuhan pokok

Hariyadi menuturkan selalu ada tarik menarik dan ketidakpuasan soal masalah pengupahan setiap tahunnya. Ia berharap semua pihak mematuhi aturan tersebut karena aturan pengupahan sudah diputuskan melalui formula di PP 36/2021.

"Harapan kami hal ini akan membawa keteduhan bagi kita semua, bahwa masalah pengupahan ini sebetulnya tidak pas kalau setiap tahun selalu dipermasalahkan," katanya.

Hariyadi menambahkan saat ini jumlah orang yang membutuhkan pekerjaan masih sangat besar. Berdasarkan data masyarakat yang mendapatkan bantuan subsidi pada 2019, mulai dari subsidi listrik hingga jaminan kesehatan hampir 100 juta orang.

"Ini kami indikasikan lapangan pekerjaan kita ini masih sangat terbatas. Oleh karena itu, kami harap dengan formula yang ada ini dapat diterima oleh semua pihak khususnya kawan-kawan serikat pekerja, serikat buruh, sehingga ketenangan kita dalam hubungan industrial akan semakin baik, produktivitas semakin baik, dan yang paling penting adalah penciptaan lapangan kerja agar seluas-luasnya bisa terwujud," katanya.

Baca juga: Pemerintah dan dewan pengupahan mengkaji penetapan upah minimum 2022

Baca juga: Puan dorong kenaikan upah minimum 2022

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021