Kita berharap agar pemerintah memikirkan kompensasi untuk menjadikan sebagai PSO, mengingat dana yang harus ditanggung Pertamina cukup besar
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah diharapkan menjadikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebagai Public Service Obligation (PSO), jika tidak mengambil kebijakan untuk menaikkan harga BBM tersebut.

Menurut Pengamat Migas Inas Nasrullah Zubir, jika harga Pertalite dibiarkan seperti saat ini, maka akan berdampak besar pada Pertamina, tidak hanya pada kondisi keuangan BUMN tersebut, namun juga berpengaruh terhadap kontribusi kepada kas negara dan masyarakat.

"Kita berharap agar pemerintah memikirkan kompensasi untuk menjadikan sebagai PSO, mengingat dana yang harus ditanggung Pertamina cukup besar. Oleh karena itu pemerintah harus memberikan bantuan atau kompensasi terhadap harga Pertalite," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan PSO Pertalite juga dapat dimasukkan ke dalam Program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam hal ini pemerintah bisa memberikan subsidi Pertalite seperti harga Premium dan Solar.

Baca juga: Masih pandemi, Anggota DPR tolak penyesuaian harga jual Pertalite

"Masukkan ke dalam pemulihan ekonomi nasional terkait masalah PSO ini. Artinya diperhitungkan juga untuk PSO energi. Karena selama ini, yang ada hanya subsidi Premium dan Solar," katanya.

Selain itu, kata dia, seharusnya PSO dibebankan kepada pemerintah bukan kepada BUMN.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mengakui Pertamina menanggung rugi terhadap penjualan BBM jenis Pertalite.

Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih, harga keekonomian Pertalite (RON 90) sebenarnya sudah berada di atas Rp11.000 per liter, sedangkan Pertamina masih menjual jauh di bawah harga tersebut, yaitu Rp7.650 per liter.

Baca juga: Minyak naik karena prospek permintaan meski China merilis cadangan BBM

Baca juga: Pengamat: Kenaikan harga BBM Shell wajar dan bisa picu inflasi


 

Pewarta: Subagyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021