Jakarta (ANTARA) - Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Allan Moran Severino menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dua perusahaan afiliasinya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 77 hari sampai 6 Desember 2021 terhadap dua perusahaan afiliasinya yakni PT Senang Kharisma Textil (SKT) dan PT Rayon Utama Makmur (RUM).

"Kami optimistis bahwa perjalanan restrukturisasi PT Sri Rejeki Isman Tbk dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan komitmen awal untuk menyukseskan restrukturisasi ini dengan cepat dan sebaik-baiknya," kata Allan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Bahkan, kata Allan, PT Sritex telah menyelesaikan dua dari tiga restrukturisasi dengan baik.

Baca juga: Yasonna Laoly: Ada 1.100 permohonan kepailitan-penundaan bayar utang
Baca juga: Nasabah minta OJK turun tangan dalam perkara pailit Kresna Life
Baca juga: Putusan berubah, pengusaha termohon pailit surati pengadilan hingga MA


Ia mengatakan kedua perusahaan terafiliasi tersebut, PT Senang Kharisma Textil (SKT) dan PT Rayon Utama Makmur (RUM), sempat menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang sejak April 2021.

Bahkan, PT Senang Kharisma Textil sempat mendapatkan dua gugatan PKPU dari PT Bank QNB Indonesia pada 20 April 2021 dan PT Nutek Kawan Mas pada 10 Mei 2021.

Sementara itu, PT Rayon Utama Makmur mendapatkan gugatan PKPU dari PT Indo Bahari Express pada 21 April 2021, ujarnya.

Optimisme tersebut juga dikarenakan tercapainya homologasi (pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditor) pada dua perusahaan afiliasi SRIL tadi.

"Kami yakin dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan misi tersebut dapat tercapai," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebutkan data dari lima Pengadilan Niaga di Indonesia menunjukkan sejak April 2020 hingga Juli 2021 terdapat 1.100 permohonan baru soal kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Indonesia berkemungkinan besar juga akan mengambil langkah yang sama sebagaimana dilakukan oleh sejumlah negara lain soal penundaan pembayaran utang dan masalah kepailitan.

Anjloknya perekonomian tersebut merupakan imbas nyata dari pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal 2020.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021