Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan amendemen kelima Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) tergantung kepada keputusan yang didasari oleh kekuatan politik di MPR.

"Amendemen itu bukan tergantung kami, pimpinan MPR. Amendemen itu sangat tergantung kepada keputusan kekuatan politik yang ada di MPR," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, ketika memberi paparan dalam "Launching Forum Dialektika: Amandemen 1945 dan Tantangan Kekinian" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Bamsoet Channel dan dipantau dari Jakarta, Selasa.

Pimpinan MPR, tutur dia, hanya memiliki peran sebagai penyedia proses pengambilan keputusan terkait melakukan amendemen kelima UUD 1945.

Oleh karena itu, keputusan apakah amendemen kelima akan tetap berlangsung atau tidak sangat tergantung kepada kekuatan politik yang ada di dalam MPR, terlebih dengan pandangan yang variatif dari berbagai fraksi partai yang ada di lembaga tersebut.

"Kalau ada yang ingin mengusulkan perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945, maka sedikit-dikitnya, (harus didukung oleh, red.) sepertiga dari anggota MPR yang berjumlah 711 orang," tutur dia.

Baca juga: Bamsoet sebut MPR hanya ingin tambah dua ayat pada amendemen UUD 1945

Baca juga: Ketua MPR: Indonesia butuh PPHN untuk atasi perubahan iklim


Selain memperoleh dukungan dari sepertiga jumlah anggota MPR, pengusul juga harus menyatakan usulannya dengan jelas, yakni mengenai apa yang ingin diubah atau ditambahkan, berapa jumlah ayat yang akan mengalami perubahan atau ditambahkan, serta pasal apa yang ingin diubah oleh pengusul.

"Kan harus jelas argumentasi dan kajian akademisnya. Barulah kemudian, kalau sepertiga sudah terpenuhi, MPR menyediakan sidang paripurna yang harus didatangi atau diisi sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota MPR," ucap Bamsoet.

Apabila yang menghadiri sidang paripurna kurang dari dua pertiga, tutur ia melanjutkan, maka sidang paripurna tidak dapat dilanjutkan. Sedangkan, apabila yang menghadiri sidang melebihi batas minimal, maka para pengusul dapat menyampaikan pokok-pokok pikirannya.

"Barulah kemudian diambil keputusan. Kalau setuju, maka ke depan tidak boleh ada bahasan yang keluar daripada apa yang sudah disetujui di situ (rapat paripurna, red.)," kata Bamsoet.

Baca juga: Ketua DPD RI sebut amendemen percepat jalan Indonesia Emas 2045

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021