Jakarta (ANTARA) - Yayasan Cahaya Lestari Surabaya yang menaungi tim bola basket profesional CLS Knights akhirnya membuka suara mengenai gugatan yang sempat mereka layangkan terhadap mantan pemainnya, Dimaz Muharri.

Mewakili CLS selaku eks managing partner Christopher Tanuwidjaya menyampaikan klarifikasi pihak CLS di bilangan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Selasa, didampingi dua kuasa hukum Michael Sugijanto dan Anthonius Hadhi, sembari mengumumkan keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan terhadap Dimaz.

Pernyataan itu disampaikan pihak CLS setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan tidak menerima gugatan terhadap Dimaz, tetapi masih terbuka kesempatan apabila pihak penggugat berkenan memperbaharui berkas gugatannya.

"Setelah hasil putusan pekan lalu, saya sudah bilang ke kuasa hukum untuk tidak perlu lanjut, tidak perlu perbarui gugatan," kata pria yang akrab disapa Itop itu.

Itop mengaku mengambil keputusan untuk tidak memperbaharui gugatan karena bila langkah itu ditempuh hanya akan membuat sikap Dimaz semakin keras terhadap CLS.

Baca juga: RANS Basketball gaet mantan pelatih CLS untuk arungi IBL 2022 

Pasalnya, Itop mengaku dalam dua kali upaya mediasi, pihak Dimaz selalu menekankan pada persoalan salah dan benar.

"Padahal dari dua kali mediasi itu kami tegaskan ini bukan soal materi, tetapi etika," kata Itop.

"Yang kami dapatkan dari dua kali mediasi itu, kekukuhan pihak Dimaz Muharri yang merasa tidak bersalah. Kami dari pihak CLS tidak cari salah dan benar, hanya ingin pembicaraan baik-baik," tambahnya.

Upaya mediasi pertama diperantarai PN Surabaya pada 25 Mei 2021. Kemudian, mediasi kedua dilakukan secara virtual dan didampingi sejumlah petinggi PP Perbasi, termasuk Ketua Umum Danny Kosasih dan Ketua Badan Etik dan Hukum Charles Bronson Siringo-ringo pada 3 Agustus 2021.

"Buat kami sudah jelas, kalau kami perbarahui gugatan ini sikap Dimaz akan lebih keras lagi, tidak berusaha menyelesaikan dengan baik-baik," kata Itop.

Halaman selanjutnya: Itop membeberkan... 

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2021