Penambahan 627 KLU tidak bersifat mendadak karena penerbitan PMK 149/2021 sudah melalui diskusi dan pembahasan bersama Kemenko Perekonomian dan beberapa asosiasi terkait
Bali (ANTARA) - Kementerian keuangan resmi menambah 627 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang menerima insentif pajak sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Beleid ini berlaku tanggal 26 Oktober 2021.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan KLU yang ditambahkan tersebut terdampak COVID-19 tapi belum mendapatkan insentif yang tercantum dalam PMK Nomor 82 Tahun 2021.

"Penambahan 627 KLU tidak bersifat mendadak karena penerbitan PMK 149/2021 sudah melalui diskusi dan pembahasan bersama Kemenko Perekonomian dan beberapa asosiasi terkait," kata Yon dalam Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Bali, Rabu.

Penerbitan ini bertujuan menjawab kebutuhan dunia usaha yang belum mendapatkan insentif pajak. Penerbitan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19.

"Waktu terbitnya PMK 82/2021 belum ada varian delta. Maka setelahnya ekonomi mendadak berubah, kebutuhan itu kemudian dibicarakan lagi ada dan keluarlah PMK 149/2021 yang sebelumnya telah melewati beberapa pertimbangan,” tutur Yon.

Ia memastikan kebijakan ini tidak akan mempengaruhi penerimaan ppajak negara arena sebagian besar insentif bersifat penundaan pembayaran pajak yang pada akhirnya akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dibayarkan tahun depan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DPJ Neilmaldrin Noor menambahkan bahwa PMK ini diterbitkan dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi COVID-19 sehingga beberapa sektor usaha juga masih tertatih-tatih.

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” imbuh Neilmaldrin.

Baca juga: Kemenkeu optimis penerimaan pajak akan mendekati target
Baca juga: Pemerintah akan kenakan pajak untuk penerima fasilitas dari kantor
Baca juga: DJP: Kebijakan "ultimum remedium" UU HPP selaras dengan UU Cipta Kerja

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021