Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan pejabat negara melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, dua PMK itu adalah PMK Nomor 36/PMK.02/2011 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.

PMK Nomor 37/PMK.02/2011 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA.

PMK Nomor 36 merupakan penyempurnaan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 115/PMK.02/2009 yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 149/PMK.02/2009. PMK Nomor 37 ditetapkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2010.

Menteri dan Pejabat Tertentu serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK. Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA beserta keluarga, selama menduduki jabatan diberikan layanan kesehatan layanan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Pelaksanaan pelayanan kesehatan menteri dan pejabat tertentu mengikuti ketentuan sebagaimana diatur oleh Menteri Kesehatan dan dilaksanakan dengan memperhatikan tugas dan wewenang tim dokter menteri dan pejabat tertentu.

Jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan antara lain terdiri dari pelayanan rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawap inap, gigi dan mulut, persalinan, penggantian alat kesehatan, pelayanan darah, pelayanan "general check up", pelayanan kesehatan di luar negeri, pelayanan ambulan, dan pelayanan evakuasi sakit.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan, Menkeu setiap tahun membayar iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada PT Askes. Iuran ini dihitung berdasarkan biaya pelayanan kesehatan per orang dan biaya operasional.

Besarnya iuran dapat ditinjau ulang secara periodik setiap tahunnya melalui hasil evaluasi tim monitoring yang dibentuk oleh Dirjen Anggaran.

Standar prosedur operasi yang diperlukan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan ditetapkan oleh PT Askes setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menkeu.

(A039/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011