Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan memindahkan dua narapidana (napi) mantan pegawai lapas di provinsi ini ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Keduanya napi kasus narkotika, mereka oknum petugas lapas yang terjerat tindak pidana narkoba," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono di Banjarmasin, Jumat.

Kedua napi itu merupakan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjung berinisial DP dan Lapas Kelas IIA Karang Intan berinisial SF, katanya.

Baca juga: LP di Kalsel pastikan keamanan 9.847 warga binaan dari kebakaran

Menurut Yuwono, pemindahan dilakukan sebagai bentuk sanksi yang lebih berat kepada mereka agar menjadi contoh bagi petugas lain untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

"Ini implementasi dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan," katanya.

Selain itu, katanya, ini merupakan hasil dari penilaian deteksi dini kerawanan keamanan dan ketertiban di lapas/rutan di Kalimantan Selatan. Salah satunya
sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di balik jeruji besi tersebut.

Baca juga: Sebanyak 180 napi di Kalsel bebas saat HUT Kemerdekaan RI

Pada proses pemindahan, ujar dia, dilakukan pengawalan ketat yang dibantu empat anggota Satuan Brimob Polda Kalsel sebagai bagian dari sinergi Kemenkumham dengan penegak hukum lain.

LP Nusakambangan yang letaknya berada di pulau terpencil di sisi selatan Jawa dikenal dengan keamanan super maksimal yang dikhususkan bagi napi dengan kejahatan berat. Misalnya teorisme, pembunuhan berencana kelas tinggi hingga bandar narkoba kelas kakap.

Baca juga: Kalsel melarang TKA masuk meski bukan PPKM Level IV

Pewarta: Firman
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021