Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan uji coba pembukaan sebanyak 62 tempat karaoke keluarga dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen pada masa PPKM Level Satu, mulai Jumat hari ini.

"Kami sudah uji kelayakannya,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan Radja, di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, pengujian kelayakan itu dilakukan melalui verifikasi kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan aspek yang menjamin protokol kesehatan bersama dengan sejumlah instansi lainnya.

“Kami melakukan verifikasi bersama BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan, mengenai kesiapan pembukaan kembali usaha karaoke,” ujar Iffan Radja.

Adapun penggunaan ruangan bernyanyi yang diperkenankan beroperasi, dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah ruangan tersedia.

Baca juga: Ini kata Wagub DKI terkait karaoke di Jakarta

Untuk tempat usaha karaoke lain yang belum mendapat izin operasi, kata dia, dapat mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk diverifikasi kesiapannya.

Pembukaan usaha karaoke keluarga itu sebagai tindak lanjut dari penurunan PPKM di Jakarta menjadi level satu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 tahun 2021.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata kemudian menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Nomor 676 tahun 2021 yang salah satunya mengatur soal pembukaan karaoke.

Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI itu pembukaan karaoke keluarga tersebut masih dalam tahap uji coba.

Sedangkan daftar 62 tempat usaha karaoke keluarga yang diperbolehkan buka tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf.

Baca juga: Petugas gabungan tindak dua karaoke di Jaksel karena langgar PPKM
Baca juga: Polda Metro segel karaoke langgar PPKM di Bekasi dan Jaksel


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021