Lebak (ANTARA News) - Pemerintah diminta mengeluarkan payung hukum adat berupa Rancangan Undang-Undang maupun Keputusan Presiden untuk melindungi masyarakat `Kaolotan` di Kabupaten Lebak.

"Kami saat ini belum memiliki legalitas hukum yang kuat sehingga lahan yang digarap masyarakat `Kaolotan` kini akan diambil perluasan Taman Nasional Gunung Salak dan Halimun (TNGHS)," kata tokoh masyarakat `Kaolotan` Ugis Suganda, saat Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nasional ke-12 di Kabupaten Lebak, Jumat.

Ugis mengatakan, pemerintah segera menerbitkan payung hukum berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk perlindungan masyarakat adat Kaolotan.

Masyarakat Kaolotan yang ada di Kabupaten Lebak terancam kehilangan tanah adat yang digarap sejak nenek moyang mereka akan diambil alih oleh TNGHS untuk dijadikan hutan konservasi.

Pengambil alih lahan tersebut dikhawatirkan masyarakat adat di Tanah Air terancam punah karena tidak memiliki payung hukum itu.

Mereka tidak memiliki legalitas hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat kaolotan.

Apabila memiliki UU Adat tentu bisa dilindungi dan dilestarikan nilai-nilai masyarakat adat tersebut.

"Kami mendesak pemerintah mengeluarkan UU maupun Kepres untuk melindungi masyarakat adat," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya berharap janji Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika pertemuan dengan masyarakat adat se-Indenosia di TMII Jakarta 2006 dapat direalisasikan.

Sebab masyarakat adat sangat mendambakan UU atau Kepres tentang adat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.

Selain itu juga UU perlindungan adat tentu bisa memberdayakan kesejahteraan masyarakat adat juga jaminan hidup yang lebih baik dengan menjalankan aturan peninggalan leluhurnya.

Peringatan `Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nasional` ke-12 dihadiri 7.000 undangan terdiri atas 300 Kepala Adat se-Tanah Air dan masyarakat adat Kaolotan Banten Kidul.

Wakil Bupati Kabupaten Lebak Amir Hamzah mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang telah memilih Kabupaten Lebak sebagai tempat penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nasional tahun 2011.

Dengan dipilihnya tuan rumah Kabupaten Lebak merupakan kepercayaan yang sangat luar biasa, ujarnya.

Menyinggung soal aspirasi masyarakat Kaolotan, kata Amir, pihaknya akan menyampaikan kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan UU atau Kepres sebagai payug hukum untuk melindungi warga adat.

Sementara itu, Sekertaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan menyampaikan selamat kepada masyarakat adat di seluruh Nusantara yang saat ini sedang berbahagia merayakan hari besar.

"Kita terus bangkit untuk mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri dan bermartabat," katanya. (MSR/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011