pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan oleh semua pihak di manapun, termasuk di lingkungan pendidikan.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi dan mendukung terbitnya regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Saya mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Ià menambahkan pihaknya melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya.

Menurut dia, pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan oleh semua pihak di manapun, termasuk di lingkungan pendidikan.

Baca juga: Kemendikbudristek : Permen PPKS sejalan dengan tujuan pendidikan

Dia menegaskan kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi semestinya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.

Kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, menurut dia, dapat menurunkan kualitas pendidikan.

"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun," tegasnya.

Baca juga: Kampus diminta susun pedoman pencegahan kekerasan seksual

Permendikbudristek tersebut dinilai tepat menerapkan aturan pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi kasus di lingkungan kampus sekaligus memberikan sanksi terhadap pelaku.

Pihaknya juga menegaskan korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan. Karena itu, adanya penanganan korban melalui pendampingan, memberikan perlindungan dan pemulihan korban dalam Permendikbudristek adalah langkah maju yang menunjukkan keberpihakan kepada korban.

Bintang mengharapkan regulasi pencegahan kekerasan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat diterapkan dengan baik sehingga proses pendidikan di perguruan tinggi berjalan nyaman dan aman bagi semua pihak.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021