Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang diduga melakukan penyiksaan narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

"Kanwil Kemenkumham DIY sudah mengambil tindakan tegas dalam rangka penertiban lapas yang dilakukan petugas dan menurut kami itu berlebihan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Arga Situngkir saat mengunjungi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin.

Atas insiden dugaan penyiksaan terhadap warga binaan tersebut, Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham D.I.Yogyakarta langsung menarik dan memproses lima petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Baca juga: Kemenkumham DIY copot jabatan lima petugas Lapas Narkotika

Pada kesempatan itu, Budi mengaku bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta merupakan lapas yang paling tertib di Indonesia.

"Di sana 100 persen sama sekali tidak ada telepon genggam, tidak ada narkoba, dan tidak ada peredaran uang bahkan narapidana tidak diperbolehkan merokok dalam kamar," kata dia.

Baca juga: Lima petugas Lapas Narkotika diperiksa karena bertindak berlebihan

Namun, dalam proses dan penerapan predikat bersinar yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) diduga terjadi kesalahan serta tindakan berlebihan dari lima orang petugas kepada warga binaan.

"Kami akan serahkan kepada Komnas HAM dan kami juga melakukan pemeriksaan. Kalau memang ada kesalahan maka akan ditindak," ujarnya.

Di satu sisi, lanjut dia, dengan ditariknya lima petugas tersebut maka akan berimbas pada jumlah tenaga pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Baca juga: ORI datangi Lapas Narkotika tindaklanjuti laporan penganiayaan napi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021