Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari unsur perseorangan atau independen selain dari partai politik.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) John Pieris di Jakarta, mengatakan usul tersebut disampaikan dalam "draft" usulan perubahan kelima Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yakni pasal 6A ayat (2).

"Dasar dari usulan tersebut adalah pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang substansinya seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan," kata John Pieris.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Ketua Panitia Kerja Pendalaman Materi Usulan Perubahan kelima UUD 1945 ini menjelaskan dalam mengusulkan pasal 6A ayat (2) mengenai usulan calon presiden dan calon wakil presiden didasarkan atas tiga pertimbangan utama.

Pertama, sesuai dengan pasal 27 ayat (1) memiliki makna, setiap WNI memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden asal memenuhi persyaratan.

Kedua, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 dan bukan berada pada parpol.

Ketiga, di negara lain juga mengakomodasi calon presiden dari unsur perseorangan atau independen.

"Dengan mengakomodasi usulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari perseorangan itu merupakan implementasi dari demokrasi yang sesungguhnya," katanya.

UUD 1945 hingga perubahan keempat, kata dia, hanya mengakomodasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari partai politik atau gabungan partai politik, yang belum merupakan representasi dari seluruh elemen masyarakat.

John Pieris meyakini pasangan calon presiden dan calon wakil presiden independen tidak kalah kualitasnya dengan pasangan yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik.

"Realitasnya, banyak orang-orang cerdas dan memiliki kemampuan manajerial tapi tidak bergabung dalam partai politik," katanya.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang hanya diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, menurut dia, belum mengakomodasi aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.

DPD telah merampungkan "draft" usulan perubahan kelima UUD 1945 pada Februari lalu. (*)

(T.R024/B009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011