Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotornya, meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang emisi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

"Kami imbau bagi kendareaan di DKI Jakarta segera melakukan uji emisi. Perpanjangan waktu sosialisasi itu sasarannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Menurut Syafrin, saat ini ada sejumlah tempat uji emisi di Jakarta, termasuk program dari Dinas Lingkungan Hidup yang diharapkan bisa dioptimalkan oleh masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya.

"Pada waktu yang ditetapkan, akan diberlakukan penegakan hukum tilang emisi. Harapannya, pada waktu yang ditetapkan seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah lulus uji emisi," katanya.  

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarra, jumlah kendaraan bermotor jenis mobil yang telah melakukan uji emisi pada 2020 ada sekitar 13.000 mobil, dan saat ini sudah mencapai sekitar 300.000 mobil.

Namun, jumlah tersebut masih di bawah satu persen dari seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta yakni sekitar 16 juta lendaraan.

Menurut Syafrin, kendaraan yang telah melakukan uji emisi meskipun jumlahnya masih di bawah satu persen, tapi sudah ada peningkatan kesadaran untuk memenuhi syarat kelaikan kendaraannya.

Baca juga: Daftar lokasi uji emisi yang ada di seputar Jakarta
Baca juga: Ini aturan lengkap tilang emisi di Jakarta pada November 2021


Sebelumnya, ditetapkan waktu sosialisasi selama sebulan, pada 12 Oktober hingga 12 November 2021, maka pada 13 November sudah mulai diberlakukan tilang emisi.

"Kami berkoordinasi dengan DLH dan Polda Metro, melihat data-data sejauh mana masyarakat sadar uji emisi ini," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan sanksi berupa denda bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi pada Januari 2022 karena realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen.

"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda dan penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKIm Asep Kuswanto, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.

Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, lanjut dia, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Baca juga: Ratusan mobil ikuti uji emisi gratis di kantor Wali Kota Jakarta Barat
Baca juga: Sudin LH Jaksel kembali sediakan layanan uji emisi gratis

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021