Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan layanan uji emisi kendaraan bermotor selain di bengkel di antaranya di kios, layanan keliling hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Sekarang tidak harus berbentuk bengkel, bisa kios, layanan mobile, SPBU selain bengkel juga bisa," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan, untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, pelaku usaha juga dapat mengurus melalui layanan daring, yakni aplikasi Jakevo.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tempat uji emisi dapat dilakukan di bengkel, kios dan kendaraan layanan uji emisi.

Untuk mendapatkan izin penyelenggara uji emisi, pelaku usaha harus memenuhi syarat administrasi di antaranya fotokopi Nomor Induk Berusaha, fotokopi berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlaku dan fotokopi surat penunjukan teknisi uji emisi.

Sedangkan syarat teknis, yakni teknisi, alat uji emisi dan peralatan komputer dan alat keras lain untuk mendukung sistem informasi uji emisi.

Baca juga: Jakarta Selatan fokus uji emisi pada kendaraan roda empat
Warga melakukan uji emisi kendaraan bermotor di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (2/11/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Permohonan izin itu diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Yogi menambahkan, alat uji dapat dikalibrasi di UPT Meteorologi di Jalan Perintis Kelapa Gading dan teknisi standarnya adalah lulusan STM/otomotif.

"Pelaku usaha bisa minta bantuan ke PTSP setempat terkait pengisian perizinan di Jakevo," katanya.

Dengan kemudahan tersebut diharapkan dapat memperbanyak tempat uji emisi sehingga makin banyak kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah diuji emisi.

Baca juga: Ratusan mobil ikuti uji emisi gratis di Jakarta Barat
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.

Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Pihaknya menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.

Di saat yang bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022.

"Memang kita juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek supaya penerapannya bisa sama tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," katanya di gedung DPRD DKI pada Senin (8/11).

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021