Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam pada kasus pencurian 111 ton besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan indikasi itu muncul setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara kasus pencurian besi proyek kereta cepat.

Baca juga: Lima pencuri besi proyek kereta cepat dibekuk polisi

"Indikasi ini hasil pemantauan olah TKP menjadi dasar kemudian polisi untuk mencari tahu terutama kepada saksi-saksi dan para tersangka yang sudah diamankan untuk menggali informasi lebih lanjut tentang dugaan keterlibatan orang dalam," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Rabu.

Erwin menambahkan berdasarkan hasil olah TKP yang telah dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur diketahui minim penjagaan di sekitar lokasi kejadian.

"Lokasi yang memang demikian terbuka, dan pengawasan juga minim tentu siapapun bisa melakukan niat-niay untuk mengambil kesempatan yaitu melakukan pencurian dalam hal ini besi di lokasi tersebut," ujar Erwin.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah pada penyidikan kasus pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Kita tetap menerapkan asas praduga tak bersalah, sebelum nanti memang ada keterangan yang merujuk tentang keterlibatan itu sendiri," tutur Edwin.

Baca juga: Polsektro Setiabudi ungkap kasus pencurian besi fondasi jalur monorel

Sebelumnya petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membekuk lima orang yang diduga sebagai pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu.

Kelima tersangka yang berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR itu ditangkap pada 3 November 2021. Erwin menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB dini hari. Para pencuri mengambil besi milik PT Wika, yang digunakan untuk proyek kereta cepat.

Aksi pelaku sempat dipergoki sekuriti PT Wika. Namun saat akan ditangkap, kelima tersangka melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pickup yang di dalamnya ada besi hasil pidana. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan selama enam bulan terakhir.

Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga: Polisi tangkap tiga perusak jalan ke PLTGU Tanjung Priok

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021