Indragiri Hilir (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menyita sebanyak 788 ribu batang rokok ilegal senilai Rp415 juta.

Kepala Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra kepada ANTARA, Rabu, mengatakan ratusan ribu batang rokok tersebut diamankan dari dua unit kapal kayu tanpa awak di perairan Sungai Piring, Kabupaten Indragiri Hilir, pada pertengahan Oktober 202.

Pengungkapan tersebut baru diekspos karena saat itu kasusnya masih dalam penyelidikan untuk mencari tersangka.

Baca juga: Bea Cukai Tembilahan Riau sita 16 juta batang rokok ilegal

"Kita berhasil mengamankan 62 karton atau kurang lebih 788 ribu batang dengan perkiraan nilai barang Rp415 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp414.300.000," katanya.

Eka menuturkan rokok yang tidak dilekati pita cukai itu diperoleh dari hasil patroli berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain rokok, dua unit kapal yang dijadikan alat turut diamankan.

"Berdasarkan informasi, terdapat aktivitas pembongkaran BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) ilegal menuju Tembilahan. Atas informasi tersebut maka dilakukan pengembangan dan patroli laut," jelas Eka.

Baca juga: BC Tembilahan musnahkan belasan juta batang rokok, hp, laptop ilegal

Atas tindakan penyelundupan tersebut, pelaku diancam pasal pidana, yakni Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang isinya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Saat ini kita terus mencari pelakunya," kata Eka.

Baca juga: BC Riau gagalkan penyelundupan ribuan kayu bakau tujuan Malaysia

Pewarta: Adriah Akil
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021