Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima pengusaha rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan, Kepulauan Riau.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp yang diterima Antara di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, penyidik juga memeriksa seorang anggota Polri, B, yang pernah bertugas di Bintan.

Lima pengusaha yang diperiksa di Satreskrim Mapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kali ini yakni Yani Eka Putra (Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa, dan PT Lautan Rmas Khatulistiwa), A Lam (swasta), Arjab (swasta), Mulyadi Tan (PT Nano Logistic), dan Ganda Tua Sihombing (PT Tirta Anugrah Sukses).

Pemeriksaan terhadap enam saksi itu dilakukan setelah sehari sebelumnya enam pengusaha lainnya diperiksa penyidik KPK di Satreskrim Polres. Mereka adalah Yhordanus (Direktur PT Yofa Niaga Fastya 2020-2017), Budiyanto (swasta), Aman (Direktur PT Berlian Inti, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur), Agus (Direktur CV Three Star Bintan 2019-sekarang), Sandi (Manajer Operasional PT Bintan Muda Gemilang) dan Junaedy Bahar (Direktur PT Sinar Niaga Mandiri).

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Bupati Bintan nonaktif
Baca juga: KPK dalami arahan Bupati Bintan nonaktif untuk dapatkan "fee"
Baca juga: KPK memeriksa enam pejabat terkait dugaan korupsi cukai rokok FTZ


Penyidik juga dua hari yang lalu memeriksa lima pejabat Pemkab Bintan dan pejabat di Badan Pengusahaan FTZ Bintan. Pejabat yang diperiksa itu yakni Alfeni Harmi, staf Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan, yang juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Bintan.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Kepala BP FTZ Bintan Muhamad Saleh Umar sebagai tersangka. Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Apri dan Saleh Umar selama 30 hari berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 9 Desember 2021.

Apri ditahan di Gedung Merah Putih, sedangkan Saleh Umar ditahan di Gedung KPK Kavling C1.

"Pemberkasan perkara para tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara," kata Ali.
 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021