Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut positif rencana layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang akan direalisasikan Kementerian Koperasi dan UKM secara gratis.

Menurut LaNyalla, dalam siaran persnya di Surabaya, Rabu, layanan bantuan hukum akan sangat membantu pelaku UMK yang terbelit masalah hukum akibat dampak pandemi.

“Langkah yang bagus dari pemerintah. Saya kira layanan bantuan dan pendampingan hukum seperti itu sangat diperlukan pelaku UMK, karena mereka masih kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum," kata LaNyalla di sela kunjungan dapil.

LaNyalla mengakui pandemi COVID-19 berdampak besar bagi pelaku UMK di antaranya terjadi penurunan produksi hingga melemahnya kolektibilitas pinjaman.

Baca juga: Ketua DPD RI ajak generasi milenial kenali sosok Ismail Marzuki

Selain itu, banyak pelaku UMK yang terpaksa menutup usaha yang eksesnya terjadi masalah hukum, seperti kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan.

"Pelaku UMK perlu menyelesaikan permasalahan ini, sementara mereka banyak yang kurang paham masalah hukum, ditambah lagi keterbatasan dana. Maka bantuan hukum dari kementerian terkait ini sangat tepat," ujar LaNyalla.

Realisasi rencana bantuan dan pendampingan hukum itu, kata dia, perlu segera direalisasikan karena semakin banyak pelaku UMK yang tertangani maka akan semakin cepat proses pemulihan ekonomi nasional.

"Permasalahan UMK ini berkaitan erat dengan pemulihan ekonomi nasional. Semakin cepat tertangani tentu saja semakin baik sehingga pelaku UMK bisa melanjutkan usahanya lagi atau bisa melakukan langkah lain dengan aman dan sesuai prosedur hukum," katanya.

Baca juga: Ketua DPD: Wajar gubernur Kalbar usir perwakilan perusahaan sawit

Pada prinsipnya, kata Senator asal Jatim ini, untuk mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum, pelaku UMK mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Pelaku UMK sudah memiliki nomor izin berusaha (NIB) dan menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara.

"Harapan saya, persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan ini dipermudah. Selain itu harus dipastikan benar-benar tanpa biaya sehingga tidak menambah beban lagi bagi pelaku UMK," katanya.

Baca juga: Ketua DPD sebut rekor dunia angklung penghargaan atas budaya Indonesia

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No. 7 /2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja telah disusun oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Peraturan itu menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021